Promosi Jabatan Jaksa Tak Tertib Lapor LHKPN Disorot Komisi III
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membenahi proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para jaksa.
Hal itu merespons mutasi sejumlah kepala kejaksaan tinggi (Kajati) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Salah satunya jaksa yang mendapat promosi ialah Kajati Sumsel Sarjono Turin yang sempat viral gegara tidak tertib melaporkan LHKPN di KPK.
"Jika memang benar masih ada Jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya, LHKPN tetapi diloloskan untuk mendapatkan promosi jabatan, maka hal tersebut suatu kelalaian di institusi kejaksaan," ujar Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10).
Sebelumnya, Sarjono Turin pernah disorot lantaran tidak tertib melaporkan LHKPN. Saat itu, pelaporannya terakhir kali pada 2020, ketika menjabat Kajati Sultra.
Setelah viral, Sarjono yang menjabat Kajati Sumsel meng-update LHKPN pada 2022 dan mencatatkan penambahan harta sebesar Rp 450 juta.
Untuk periode 2022, Sarjono mencatatkan total kekayaan Rp 2.107.555.082, sedangkan pada laporan 2019 dan 2020, kekayaan yang dilaporkan tidak berubah, yakni Rp 1.657.555.082.
Selain itu, saat pencarian di laman e-LHKPN untuk pelaporan tahun 2021, LHKPN Sarjono Turin tidak muncul.