Promosi Jabatan Jaksa Tak Tertib Lapor LHKPN Disorot Komisi III
Santoso pun meminta Kejagung mengecek jika memang ada pejabatnya yang tidak tertib menyampaikan LHKPN.
"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk mengecek hal ini dan jika benar maka promosi jabatan itu untuk dievaluasi," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Santoso, tanpa adanya promosi jabatan itu para jaksa memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK tiap tahun.
"Mari kita beri kesempatan kepada Jaksa Agung untuk membenahi hal ini, karena sebagai aparat penegak hukum, jaksa harus memberi contoh kepada aparatur pejabat lainnya dalam melaporkan harta kekayaan,' tutur Santoso.
Diketahui, Sarjono Turin mendapat promosi dalam jabatan baru sebagai sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung.
Sedangkan posisi Kajati Sumsel digantikan Yulianto yang sebelumnya menjabat kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.(fat/jpnn)