Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Semarang Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Pihaknya berkomitmen memburu pelaku atau bandar judi online dari persembunyian. Termasuk juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi dalam perkara ini.
"Kami belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri," katanya.
Sementara itu, DW mengaku ditawari melalui pesan pribadi atau direct message (DM) Instagram. Karena sedang butuh uang, dia terima tawaran itu.
"Dari DM saya ambil bayarannya Rp 600 ribu. Saya mahasiswi lagi butuh uang," katanya, meringkuk dengan tangan terborgol.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(mcr5/jpnn)