Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Semarang Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juli 2024 – 09:12 WIB
Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Semarang Ini Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.COM
DW, selebgram Semarang menjadi tersangka dalam kasus judi online diamankan di Polrestabes Semarang. FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Seorang selebgram Kota Semarang terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mengendorse atau mempromosikan judi online. Sekali promosi, upah Rp 600 ribu diterimanya.

Wanita yang masih duduk di bangku kuliah ini mengendorse judi online "JEJUSLOT" melalui akun Instagram-nya @dendenniss. Modusnya yaitu menyematkan tautan judi online pada postingan cerita atau IG Stories.

Secara berulang tautan itu disematkan di IG Stories sampai 15 hari. Tiap harinya dia akan memposting dua kali. Dari unggahan itu dia akan mendapat upah Rp 600 ribu per 15 hari.

Selebgram dengan rambut bercat pirang berinisial DW yang masih berusia 19 tahun ini merupakan warga Kabupaten Pati.

Dia diamankan di indekosnya, Kalicari, Pedurungan, Kota Semarang pada Jumat (5/7) malam.

"DW ini pengikutnya sembilan puluh tiga ribu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena dalam keterangan pers, Selasa (9/7).

Selain itu, polisi juga menangkap seorang promotor judi online bernisial RYM (24) warga Semarang Selatan, Kota Semarang.

Kali ini dia mempromosikan judi slot melalui akun Facebook dengan imbalan komisi per deposit. Dalam sebulan dia mendapat upah hingga Rp 2 juta.

"Ini tersangka akan dapat bayaran 10 persen kalau ada yang deposit pada judi online yang diunggah di Facebook," katanya.

Selebgram Semarang ini terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran mempromosikan judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News