Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
Selanjutnya, yang terkait permintaan uang Rp 50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani.
Dia mengatakan apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasusnya akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kalau dikasih Rp 50 juta selesai itu masalah," sebut Supriyani.
Diberitakan sebelumnya, Bid Propam Polda Sultra memeriksa enam orang personel kepolisian terkait dengan kasus guru honorer SSDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.
Kepala Bidpropam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh mengatakan bahwa enam polisi yang diperiksa berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
"Betul (pemeriksaan personel kepolisian), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan)," kata Moch. Sholeh saat dihubungi melalui pesan digital WA/WhatsApp.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya dalam rangka klarifikasi terkait dengan permintaan uang sebesar Rp 50 juta yang ditujukan kepada Supriyani.
"Mohon waktu, karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi," ujarnya.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!