Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PROPER KLHK Dorong Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Ketaatan Industri Atas Peraturan LH

Senin, 22 Januari 2024 – 07:09 WIB
PROPER KLHK Dorong Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Ketaatan Industri Atas Peraturan LH - JPNN.COM
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro. Foto: Dok. KLHK

PROPER 2023 menunjukkan cerita inovasi sosial dari pelosok negeri yang membangun optimisme bersama.

Kolaborasi antara perusahaan peserta PROPER, masyarakat dan pemerintah menunjukkan bahwa selalu inovasi tanpa batas yang memiliki kekuatan untuk bangkit dan tumbuh lebih kuat menuju masyarakat madani dan lingkungan yang lestari,” ujar Bahrudin.

Menurut Sigit, program pemberdayaan masyarakat pada 2023 lebih variatif dalam menjawab isu di tingkat tapak.

Dia menyebutkan sebanyak 168 inovasi sosial telah dilaksanakan oleh perusahaan yang mampu menjawab isu ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan melalui pertanian berkelanjutan dan pemberdayaan kesejahteraan petani, peternak, serta nelayan.

Begitu pula program pemberdayaan perempuan dan anak juga menjadi perhatian pada kegiatan ini.

Implementasinya melalui perbaikan gizi dan akses pendidikan. Secara keseluruhan, program inovasi yang dilakukan berhasil berkontribusi dalam pencapaian seluruh target SDG’s..

Dia mengaskan inovasi yang terus menerus dari PROPER dan dampak yang sangat positif bagi perbaikan lingkungan dan kolaborasi dunia usaha serta masyarakat itulah yang akhirnya membuahkan hasil.

Salah satunya  berupa penghargaan Ecostar of the Year 2024 untuk Menteri LHK Siti Nurbaya terkait inovasi PROPER ini dalam Ajang Indonesia Green Awards (IGA) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh The La Tofi School of CSR, Rabu (17/1/2024).

PROPER KLHK awalnya merupakan program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close