Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PROPER KLHK Dorong Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Ketaatan Industri Atas Peraturan LH

Senin, 22 Januari 2024 – 07:09 WIB
PROPER KLHK Dorong Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Ketaatan Industri Atas Peraturan LH - JPNN.COM
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro. Foto: Dok. KLHK

Pada tahun ini terdapat 20.052 kegiatan yang menjawab tujuan SDGs dengan total dana dikucurkan sebesar Rp 57,34 triliun.

Angka ini meningkat sebesar 23,9 persen dari sejak pertama kriteria ini diluncurkan pada PROPER tahun 2018 silam,” ujar Dirjen Sigit.

Dia juga menyebutkan keberhasilan PROPER juga diakui banyak kalangan pimpinan perusahaan sebagai kawah candradimuka bagi perusahaan untuk menerapkan prinsip-prinsip Environmental, Social, And Governance (ESG).

Dia mencontohkan Pertamina menduduki ranking satu dunia kinerja ESG untuk subsektor integrated oil and gas. Hal ini karena dorongan kuat atau  di-push oleh PROPER KLHK

Kolaborasi Perusahaan dengan Masyarakat

Dirjen Sigit mengatakan dalam implementasi PROPER ini, inovasi sosial mendorong perusahaan berkolaborasi dengan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sosial secara lebih efisien, memanfaatkan keragaman sumber daya yang dimiliki masyarakat, serta didasarkan pada kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi saat ini.

Inovasi Sosial juga membangun kapasitas yang berorientasi pada pemberdayaan penduduk yang terpinggirkan dan perubahan sistemik struktur sosial, ekonomi, dan kelembagaan yang menciptakan masalah ini.

Ekosistem “lebah madu” untuk inovasi sosial lahir sebagai bagian dari sistem dan desain regulasi PROPER. Siapa pun yang bersentuhan dengan PROPER akan “tersengat” daya inovasinya untuk menyelesaikan persoalan secara bersama.

PROPER KLHK awalnya merupakan program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close