Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:55 WIB
JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), belum adanya jaminan perlindungan terhadap saksi dan pelapor dinilai jadi penyebabnya. Sejumlah penggiat hukum mengkritisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 terkait prosedur dan jaminan keamanan bagi saksi dan pelapor. Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum dan Pemangku Kepentingan dalam Aktivitas Perlindungan Saksi dan Korban yang berlangsung di Hotel Best Western, Mangga Dua, Jakarta, Kamis (1/1).
"Dari pengalaman saya di lapangan, untuk bisa melaporkan tindak kejahatan dan dapat perlindungan LPSK, harus melaporkan terlebih dahulu ke polisi," kata Musli Muis, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Musli, birokrasi ini menjadi penghalang bagi masyarakat untuk melaporkan suatu tindak kejahatan. "Bagaimana orang mau lapor ke polisi, lihat kantornya saja, dia sudah takut. Belum lagi pengajuan permohonan pelapor harus menunggu 7 hari untuk diproses. Ini kan rumit, jangan-jangan belum 7 hari, pelapor itu sudah dibunuh," tukas Musli.
Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Niken Savitri mengatakan, tata cara atau prosedural yang berbelit-belit ini yang harus diubah. Dia mengusulkan, LPSK sebaiknya menerima dulu laporan dari saksi dan korban. "Pengaduan diterima terlebih dahulu dan kelengkapan berkas administrasi menyusul. Menerima laporan tidak harus didasarkan pada adanya laporan kepolisian," papar Niken.
JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:30 WIB - Humaniora
Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:17 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:40 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB