Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:55 WIB
JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), belum adanya jaminan perlindungan terhadap saksi dan pelapor dinilai jadi penyebabnya. Sejumlah penggiat hukum mengkritisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 terkait prosedur dan jaminan keamanan bagi saksi dan pelapor. Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum dan Pemangku Kepentingan dalam Aktivitas Perlindungan Saksi dan Korban yang berlangsung di Hotel Best Western, Mangga Dua, Jakarta, Kamis (1/1).
"Dari pengalaman saya di lapangan, untuk bisa melaporkan tindak kejahatan dan dapat perlindungan LPSK, harus melaporkan terlebih dahulu ke polisi," kata Musli Muis, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Musli, birokrasi ini menjadi penghalang bagi masyarakat untuk melaporkan suatu tindak kejahatan. "Bagaimana orang mau lapor ke polisi, lihat kantornya saja, dia sudah takut. Belum lagi pengajuan permohonan pelapor harus menunggu 7 hari untuk diproses. Ini kan rumit, jangan-jangan belum 7 hari, pelapor itu sudah dibunuh," tukas Musli.
Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Niken Savitri mengatakan, tata cara atau prosedural yang berbelit-belit ini yang harus diubah. Dia mengusulkan, LPSK sebaiknya menerima dulu laporan dari saksi dan korban. "Pengaduan diterima terlebih dahulu dan kelengkapan berkas administrasi menyusul. Menerima laporan tidak harus didasarkan pada adanya laporan kepolisian," papar Niken.
JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ratusan Pedagang JPM Tanah Abang Berdemo, Ini Tuntutan Mereka
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:07 WIB - Istana
Hari yang Istimewa di Istana Merdeka
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:01 WIB - Hukum
Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Korupsi PT Timah: Suami Saya Tercinta
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:40 WIB - Humaniora
Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Karya Dede Yusuf, Berikut Daftar Namanya
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Data Jumlah Pelamar PPPK 2024, Sudah Submit & Memenuhi Syarat, Mengejutkan
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Tomboi Jago
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:20 WIB - Sepak Bola
Calvin Verdonk Ungkap 2 Siasat saat Timnas Indonesia Jumpa Bahrain
Kamis, 10 Oktober 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain di Jogja
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:01 WIB - Humaniora
Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
Kamis, 10 Oktober 2024 – 08:33 WIB