Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:55 WIB
JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), belum adanya jaminan perlindungan terhadap saksi dan pelapor dinilai jadi penyebabnya. Sejumlah penggiat hukum mengkritisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 terkait prosedur dan jaminan keamanan bagi saksi dan pelapor. Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum dan Pemangku Kepentingan dalam Aktivitas Perlindungan Saksi dan Korban yang berlangsung di Hotel Best Western, Mangga Dua, Jakarta, Kamis (1/1).
"Dari pengalaman saya di lapangan, untuk bisa melaporkan tindak kejahatan dan dapat perlindungan LPSK, harus melaporkan terlebih dahulu ke polisi," kata Musli Muis, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Musli, birokrasi ini menjadi penghalang bagi masyarakat untuk melaporkan suatu tindak kejahatan. "Bagaimana orang mau lapor ke polisi, lihat kantornya saja, dia sudah takut. Belum lagi pengajuan permohonan pelapor harus menunggu 7 hari untuk diproses. Ini kan rumit, jangan-jangan belum 7 hari, pelapor itu sudah dibunuh," tukas Musli.
Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Niken Savitri mengatakan, tata cara atau prosedural yang berbelit-belit ini yang harus diubah. Dia mengusulkan, LPSK sebaiknya menerima dulu laporan dari saksi dan korban. "Pengaduan diterima terlebih dahulu dan kelengkapan berkas administrasi menyusul. Menerima laporan tidak harus didasarkan pada adanya laporan kepolisian," papar Niken.
JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Hukum
4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
Senin, 25 November 2024 – 08:20 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Hukum
Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 07:48 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Dinilai Janggal Belum Mengumumkan Skuad Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 05:47 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB