Proses Hukum Habib Bahar Secepat Kilat, Pengacara Singgung Penista Agama
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengeluhkan cepatnya proses hukum yang dijalani kliennya.
Dia menilai aparat penegak hukum sangat tergesa-gesa dalam melakukan pengusutan.
“Proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan berujung penahanan," ujar Ichwan dalam siaran persnya, Selasa (4/1).
Menurut Ichwan, begitu cepatnya proses hukum terhadap kliennya telah menjadi pertanda matinya asas equality before the law.
Sebab, begitu banyak pelaku penista agama yang dilaporkan dan membuat gaduh, tetapi penanganan kasusnya mandek.
"Para penista agama berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini belum tersentuh hukum," kata Ichwan.
Ichwan menegaskan pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap upaya pembungkaman yang dilakukan penguasa kepada kliennya.
"Terhadap proses hukum HBS (Habib Bahar bin Smith), kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-haknya,” kata Ichwan.