Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Proses Pengaktifan Honorer K2 & Tenaga Non-ASN yang Dirumahkan Dimulai Desember, Alhamdulillah

Rabu, 29 November 2023 – 18:09 WIB
Proses Pengaktifan Honorer K2 & Tenaga Non-ASN yang Dirumahkan Dimulai Desember, Alhamdulillah - JPNN.COM
Proses pengaktifan honorer K2 dan tenaga non-ASN Pemprov Kalimantan Tengah yang dirumahkan akan dilakukan Pemda pada Desember 2023. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengaktifan honorer K2 dan tenaga non-ASN yang dirumahkan akan dilakukan Pemda pada Desember 2023.

Salah satu daerah yang mulai memproses pengaktifan honorer ini adalah Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor: 800/483/11.7/BKD tertanggal 27 November 2023 yang ditandatangani Kepala BKD Pemprov Kalteng Lisda Arriyana.

Dalam suratnya, kepala BKD meminta para sekretaris OPD hadir dalam rapat pembahasan mengenai Surat Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1527/M.SM.01.OO/2023 tanggal 25 Juli 2023. Rapat dilaksanakan pada  Desember.

Adanya sudah BKD Kalteng ini membuat lega para honorer K2 dan tenaga non-ASN.

"Alhamdulillah setelah raker 13 Nopember 2023 antara MenPAN-RB dan Komisi II DPR RI sehubungan dengan PHK massal honorer di sejumlah daerah termasuk Provinsi Kalimantan Tengah sudah ditindaklanjuti lebih positif," kata Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto kepada JPNN.com, Rabu (29/11).

Dia lega, karena BKD provinsi mengacu pada SE MenPAN-RB 1527. Artinya mereka tunduk dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan SE MenPAN-RB Azwar Anas.

Tri Julianto berharap Pemprov Kalteng bisa segera mengeluarkan surat pengaktifan kembali 1.029 tenaga kontrak dan honorer K2 agar mereka bisa diselesaikan sesuai regulasi turunan UU ASN baru.

Proses pengaktifan honorer K2 dan tenaga non-ASN yang dirumahkan akan dilakukan Pemda pada Desember 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close