Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Proses Pidana dan HMP Berbeda

Minggu, 25 November 2012 – 14:11 WIB
Proses Pidana dan HMP Berbeda - JPNN.COM
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar, Alhabsy, mengingatkan, jangan mencampuradukkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan proses pidana yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bank Century. Dia mengatakan, HMP itu konstitusional dan sah-sah saja bila digunakan dalam kasus Century.

"Sama hal nya dengan hak yang dimiliki oleh Presiden seperti grasi, amnesti dan abolisi. Penggunaan HMP jangan pula dicampuradukkan dengan proses pidana yang sedang dilakukan oleh KPK, karena ini merupakan dua hal yang berbeda," kata Aboebakar, Minggu (25/11), kepada JPNN.

Dijelaskan Aboebakar, yang dilakukan oleh KPK adalah menelusuri tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. "Dan ini jelas merupakan sebuah proses penegakan hukum," tegasnya.

Sedangkan HMP, dikatakan dia,  adalah hak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan strategis pemerintah. "Ini merupakan proses politik," ujarnya.

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar, Alhabsy, mengingatkan, jangan mencampuradukkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan proses pidana yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA