Proses Sudah di MA, Bupati Cantik Terancam Dilengserkan
jpnn.com, MANADO - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) terancam dilengserkan dari jabatannya.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) agar mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran peraturan undang-undangan yang dilakukan Sri Wahyumi. Hal ini merupakan tahapan mekanisme pelengseran kepala daerah.
Surat tersebut dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jemmy Kumendong, Kamis (18/10) ditujukan kepada ketua MA.
Dikatakan, surat permohonan tersebut dilayangkan Kemendagri sehubungan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) 23/2014, UU 5/2014 dan UU 10/2016.
"Jadi dalam surat tersebut tertuang laporan Gubernur Sulawesi Utara nomor 100/4683/ Seker- To Pemhumas tanggal 25 Juli 2018 dan Surat Ketua DPRD nomor 170/40/VI/2018 tanggal 24 Juli 2018 yang menyatakan bahwa Bupati Kepulauan Talaud melanggar ketentuan perundang-undangan dan melakukan pergantian pejabat dimasa Pilkada dan tidak sesuai dengan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.
Kumendong mengatakan, saat ini tinggal menunggu putusan MA dan pihak pemprov tinggal menunggu surat terbaru dari Kemendagri.
"Setahu saya itu memang surat sudah dikirim ke MA oleh Kemendagri. Dan untuk selanjutnya, tinggal ranah dari Ketua MA yang memutuskan. Jadi kita di daerah tinggal menunggu instruksi selanjutnya. Kan tugas kita bukan sampai dis ana. Kita hanya mengikuti instruksi dari atas," tuturnya seperti diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group).
Dirjen Otonomi Daerah (Odta) Kemendagri Soni Sumarsono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan hal tersebut. Menurutnya, permasalahan ini sudah disampaikan ke MA dan menunggu hasilnya.