Prostitusi di Kawasan Pertambangan di Malut Terbongkar, Germo Ditangkap Polisi
jpnn.com, TERNATE - Germo yang menjalankan bisnis prostitusi di kawasan pertambangan Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Muncikari berinisial MS itu diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan pertambangan di Maluku Utara (Malut).
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Asri Effendy menyebut pengungkapan kasus TPPO itu bertepatan dengan operasi pekat Kie Raha.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu pengguna jasa prostitusi, satu korban perempuan anak di bawah umur, dan germo.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami akan fokus pada muncikari dengan insial MS dan MRH," ujar Kombes Asri di Ternate, Minggu (12/3).
Kasus TPPO itu menggunakan modus penawaran jasa seks komersial untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tambang setempat.
"Satu kali kencan Rp 500 ribu, untuk long time lebih dari Rp 3 juta, sedangkan short time Rp 1,5 juta," bebernya.
Modus penawaran dalam kasus ini dilakukan germo menggunakan aplikasi messenger Facebook, yakni pengguna jasa prostitusi langsung memesan melalui layanan pesan.