Prostitusi di Kawasan Pertambangan di Malut Terbongkar, Germo Ditangkap Polisi
"Kalau biasanya lewat MiChat, yang ini kasus TPPO proses transaksinya dan komunikasi melalui messenger Facebook," ujar Asri.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu muncikari dengan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO.
"Saat ini, tersangka muncikari MS telah kami amankan di Polres Ternate," ujarnya.
MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Seorang korban perempuan yang masih di bawah umur sudah diserahkan ke UPTD DP3A Provinsi Malut untuk dilakukan pemulihan.
"Bagi pengguna jasa, hanya dijadikan saksi dalam kasus TPPO ini," ujar dia.
Terkait kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kondom, karpet, satu telepon seluler merek iPhone, 2 ponsel Vivo, 1 ponsel Realme, dan sebuah dompet serta uang senilai Rp 2,9 juta.
Asri juga menyampaikan bahwa muncikari dan seorang korban perempuan anak di bawah umur merupakan warga Kota Ternate.(antara/jpnn)