Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prostitusi Online Punya Agen di Beberapa Kota, Tarif Kelas Menengah

Jumat, 02 September 2016 – 06:07 WIB
Prostitusi Online Punya Agen di Beberapa Kota, Tarif Kelas Menengah - JPNN.COM
Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Atas aksinya ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506 KUHPidana. "Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara," pungkasnya. (nda) 

BANDUNG - Polda Jawa Barat berhasil menggulung jaringan prostitusi online. Dua orang muncikari ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close