Prostitusi Online Sulit Diusut
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:27 WIB
Bonny menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga Farchan. Ia mengingatkan, status Farchan saat ini terancam dinon-aktifkan dari kegiatan perkuliahan. Mengingat pekan ini adalah batas akhir pendaftaran ulang mahasiswa. Sedangkan status Farchan sebagai tersangka, IPB menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita mengendepankan azaz praduga tak bersalah. Setelah terbukti salah di pengadilan, baru kita putuskan. Kalau benar bersalah, dia termasuk melanggar aturan pencemaran nama baik kampus dan asusila,” tegasnya.
Sebaliknya, kata Bonny, jika putusan pengadilan menyatakan Farchan tak bersalah, maka pihak kampus berkewajiban membantu merebilitasi nama baik yang bersangkutan. Termasuk mengembalikan hak-hak Hemmud sebagai mahasiswa. Hemmud Farhan Ibnu Hasan (24), tercatat sebagai mahasiswa semester XII, Jurusan Agribisnis, Fakultas Ekononomi Manajemen, IPB.