Prostitusi Online Sulit Diusut
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:27 WIB
Selain itu, lanjut kak Seto, patut juga dipertanyakan mengapa para ABG begitu mudah terpengaruh ajakan pelaku. Hal ini harus menjadi pemikiran semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan dan pemerintah.
“Kenapa anak-anak mudah tergiur pada semua itu. Harus ada koreksi pada dunia pendidikan kita. Dan maaf, keteladanan para guru agama juga jangan sekadar halafan. Tapi penerapan moral dan spiritual harus ditekankan,” keluhnya.
Kak Seto meminta aparat hukum memberi sanksi setimpal dan sesuai Undang-Undang kepada pelaku. Seperti yang tertuang di Pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.