Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Bakal Dipidanakan
Rabu, 23 Maret 2011 – 21:12 WIB
Terkait hal ini, rekan Made, Guntur Fatahillah menyayangkan pemidanaan itu. Ia keberatan jika rekannya sesama pembela Ba’asyir itu dituduh melakukan kegaduhan dan penghinaan terhadap pengadilan.
Menurut Guntur, Made tidak bermaksud menghina pengadilan dengan cara membanting KUHP. Kitab undang-undang itu diangkat made untuk menunjukkan ada yang salah dengan aturan yang digunakan dalam persidangan itu. Namun secara tak sengaja, kata Guntur, kitab itu jatuh.
"Yang benar pada saat itu, rekan kami menolak usulan jaksa yang menginginkan saksi dengan teleconference, secara spontan langsung mengangkat buku dengan tujuan usulan itu bertentangan dengan KUHAP Pasal 173," ujarnya.