Protes Pembatasan Alat Peraga Kampanye
Kamis, 05 September 2013 – 05:49 WIB
Sementara itu, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan tertentu. Yaitu, satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk aplikasi ketentuan baru tersebut, KPU rencananya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Khususnya, untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar sesuai aturan tersebut.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bahkan menilai peraturan KPU mengenai alat peraga itu tidak cerdas. Sebab, menurut dia, perekonomian masyarakat kecil justru umumnya ikut bergerak ketika masa kampanye. "Saya bilang ini adalah peraturan yang tidak cerdas," kata Nurhayati kemarin.
Menurut dia, keberadaan alat peraga juga merupakan bagian dari upaya memberikan pendidikan bagi masyarakat. "Kan di pesta demokrasi yang harus dididik masyarakat, bukan kemudian malah dibatasi," imbuh politikus perempuan itu. (dyn/c6)