Provinsi Belum Ada, Sudah Ribut Pjs
Jumat, 18 September 2009 – 09:43 WIB
Dia tegaskan, hingga saat ini belum ada rekrutmen carateker Gubernur Provinsi Papua Tengah. “Pembentukan Provinsi Papua Tengah sendiri masih dalam proses yang mana sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Hironimus Taime kepada JPNN, kemarin.
Dijelaskan, ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui dalam rangka pembentukan provinsi, antara lain harus mengacu ke UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 78 tentang Pemekaran Provinsi di Papua, PP RI Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggabungan, Penghapusan dan Pembentukan Daerah.