Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Provokatif, 1.285 Akun Medsos Diblokir

Jumat, 18 Mei 2018 – 00:44 WIB
Provokatif, 1.285 Akun Medsos Diblokir - JPNN.COM
Menkominfo Rudiantara di kompleks Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin menggencarkan patroli siber, pascamaraknya aksi teroris belakangan ini. Hingga Rabu (16/5) tercatat 1.285 akun medsos yang sudah diblokir.

Tenaga Ahli Kominfo Bidang Media Sosial, Donny BU mengungkapkan, proses blokir dilakukan dalam waktu 3-hingga 4 hari. Akun-akun yang diblokir adalah yang mengandung konten provokatif dan mengarah pada terorisme.

“Sebenarnya prose pemblokiran sudah dilakukan jauh-jauh hari. Tapi ketika ada peristiwa seperti ini (aksi teror,Red) lebih diintensifkan,” katanya seperti diberitakan Jawa Pos.

Selain itu, kata Donny, Kominfo masih terus membuka layanan aduan konten, internet sehat, siber kreasi dan lainnya. “Isinya dengan melakukan literasi digital, cara menghindari paham radikal,” ucap Donny.

Dalam catatan Kominfo, Saat ini ada sekitar 143 juta pengguna medsos yang berpotensi terkena virus radikal. Bersamaan dengan itu, propaganda kelompok radikalisme dan terorisme kerap dilakukan di dunia maya atau media sosial (medsos).

Sehari sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara telah mengumpulkan seluruh pemilik platform media sosial mulai dari Facebook, Twitter, Telegram, hingga Google (Youtube). ”Kami sepakat melakukan pemantauan, jika dirasa itu sudah konfirm (mengandung konten terorisme,Red) langsung dilakukan take-down,” katanya.

BACA JUGA: Facebook dkk Sikat Ratusan Konten Radikalisme dan Terorisme

Aku-akun yang telah di-take down meliputi media sosial, layanan perpesanan (messenger) hingga file video sharing seperti Youtube. Ada beberapa akun yang mengajari membuat bom.

Kemenkominfo sudah memblokir 1.285 akun medsos yang mengandung konten provokatif dan mengarah pada terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News