Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Harus Dapat Sanksi Tegas
“Karena mereka-mereka adalah saudara-saudara kita, keluarga kita, yang layak dimakamkam di bumi pertiwi ini,” ujar Kamrussamad.
Seperti diketahui, penolakan pemakaman pasien terpapar corona masih terjadi di sejumlah daerah.
Terbaru, peristiwa itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Awalnya, pihak keluarga berencana untuk memakamkan jenazah di samping makam ayahnya, di TPU Siwarak Suwakul, Kamis (9/4).
Namun, karena adanya penolakan, pemakaman korban corona ini akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Kota Semarang. Polda Jawa Tengah bergerak cepat.
Tim Polda menangkap tiga orang yang diduga provokator terkait penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Ungaran Barat, Semarang. Ketiga tersangka yang berinisial THP (31), BS (54), dan S (60) masih dalam pemeriksaan petugas.
“Tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan standar khusus," terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, Minggu (12/4). (boy/jpnn)