Proyek Alkes Dikorupsi, Kena 2,5 Tahun Bui
Kamis, 28 Juni 2012 – 15:41 WIB
Atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor, Mulya diberi kesempatan oleh majelis untuk menerima atau banding. Namun baik Mulya ataupun tim penasihat hukumnya memilih menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, Mulya Hasjmy menjadi terdakwa dugaan korupsi alkes tahun 2005. Kasus tersebut berawal ketika RS Sulianto Saroso dan RS Haji Sahudin di Aceh Tenggara mengajukan permohonan pengadaan alkes. Saat proyek tersebut Mulya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mulya membuat usulan agar proyek pengadaan senilai Rp 15,5 miliar itu dilakukan penunjukan langsung. Siti Fadillah yang saat itu menjadi Menkes pun memberikan persetujuan dan ditunjuklah PT Indofarma sebagai rekanan Depkes. Namun dalam proyek itu muncul kerugian negara Rp 6,1 miliar. Dalam perkara yang awalnya disidik Mabes Polri ini, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (fat/jpnn)