Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Proyek Damkar Batam Salahi Aturan

Saksi Ahli Anggap Tak Ada Alasan Darurat untuk Penunjukan Langsung

Senin, 12 Juli 2010 – 17:31 WIB
Proyek Damkar Batam Salahi Aturan - JPNN.COM
Pada persidangan itu anggota tim JPU, Ketut Sumedana, menanyakan tentang pertemuan antara Ismeth Abdullah dan Hengki Samuel Daud sebelum proses pengadaan damkar tahun 2004 dilakukan. Menurut Setya Budi,  tidak ada larangan soal pertemuan jika tidak terkait dengan proses tender. “Kalau bertemu biasa itu nggak masalah. Tapi kalau untuk mengarahan penyedia (rekanan) atau spesifikasi barangnya, itu tak boleh. Etikanya melarang,” ulasnya.

Ditegaskan pula, jika penunjukan langsung pembelian damkar untuk OB dilakukan sepenuhnya oleh panitia pengadaan, maka pihak yang sepenuhnya disalahkan adalah panitia pengadaannya. "Namun jika sampai ada intervensi, maka yang pihak yang melakukan inetervensi dapat dipersalahkan," tukasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close