Proyek Jadi Orientasi, PTN Jadi Ladang Korupsi
Aturan mengenai pemilihan rektor tersebut tercantum pada Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada PTN. Dalam Pasal 7 peraturan itu disebutkan, dalam penentuan rektor, menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih.
Sedangkan senat memiliki 65 persen hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama. Besarnya hak suara menteri dalam pemilihan rektor bisa menjadi salah satu celah korupsi.
Hingga kini, KPK baru menemukan indikasi korupsi dalam pemilihan rektor di sejumlah PTN. Temuan tersebut masih dalam pengumpulan barang bukti dan keterangan.
"Data kami tidak sebanyak Ombudsman, ada di beberapa daerah. Tapi tidak perlu disebutkan, kalau terlalu spesifik nanti mereka malah siap-siap," ujar Agus.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, ketentuan tentang Menristekdikti punya hak 35 persen justru rawan intervensi. Dalam pemilihan rektor terkadang calon yang terpilih bukan yang memiliki suara terbanyak dari hasil pemilihan internal di senat.
"Karena ada 35 persen hak menteri untuk menentukan. Sehingga nomor tiga sekalipun bisa jadi rektor. Karena menteri punya hak untuk menambahkan nilai," tutur politisi PKS itu.(put/jpg)