Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum
Pejabat Pemkab Diperiksa KejaksaanSelasa, 29 Mei 2012 – 01:02 WIB
Oktario sempat menyebut ada aroma pernggelembungan dana pembebasan lahan. Yakni dalam laporan pertama disebutkan harga lahan per meter persegi Rp30 ribu. Tetapi dikeluarkan dana Rp50 ribu per meter persegi.
Untuk diketahui, sebelumnya proyek perumahan PNS di Babulu Darat tersandung hukum karena ada dugaan mark up tanah dari Rp7 miliar menjadi Rp9miliar. Dua orang yakni pengusaha Arifin Rauf dan Bupati PPU (saat itu) Yusran Aspar diajukan ke pengadilan sebagai tersangka. Arifin Rauf dituntut penjara 7 tahun, namun sampai di Mahkamah Agung, bebas karena tidak terbukti. Begitu juga Yusran Aspar, di tingkat Peninjauan Kembali (PK) MA, dibebaskan karena tidak terbukti. (ono)