PSB Rawan Pungutan
Gandeng ICW, Ombudsman Buka Posko PengaduanSelasa, 26 Juni 2012 – 07:40 WIB
Karena jumlah personil yang tidak sebanding dengan sekolah, Ombudsman - ICW juga menggandeng LSM atau organisasi lain. Pelapor juga bisa menyampaikan aduan ke kantor perwakilan Ombudsman di tujuh provinsi. Dia yakin, cara tersebut bisa lebih efektif dan optimal dalam pengawasan penerimaan siswa baru.
Sementara itu, Febri Hendri dari Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik ICW menambahkan posko juga berfungsi untuk mengawal Permendikbud No 60 tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan. Dia menilai Permen tersebut tidak efektif karena selama ini belum ada tim yang mengawasi.
"Jadi, Permen itu menjadi tidak bertaring karena sekolah yang melakukan selama ini tak tersentuh hukum," terangnya. Dia lantas mengurai, yang masih sering dijadikan celah untuk pungutan adalah seragam dan buku. Sekolah tahu peraturan melarang, namun sedikit ancaman tidak bisa menerima siswa membuat orang tua tak berkutik.