Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSBB Berlaku Jumat, Ternyata Dua Kegiatan Ini Tidak Dilarang

Selasa, 07 April 2020 – 23:05 WIB
PSBB Berlaku Jumat, Ternyata Dua Kegiatan Ini Tidak Dilarang - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Nikah dan khitan tidak dilarang pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan dimulai pada hari Jumat (10/4) meski salah satu ketentuannya adalah pelarangan kegiatan-kegiatan keramaian.

Kendati demikian, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan sosial budaya, terutama pernikahan dan khitanan, bisa dilakukan dengan syarat.

“Terkait dengan kegiatan sosial budaya, kami akan batasi itu. Akan tetapi, pernikahan enggak dilarang, khitanan juga bisa dilangsungkan (dengan syarat)," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.

Syarat tersebut, kata dia, kegiatan-kegiatan ritual sosial budaya itu boleh dilakukan tanpa adanya perayaan.

"Pernikahan boleh dilakukan tetapi resepsi ditiadakan, khitanan boleh juga. Yang jelas tidak boleh adalah perayaannya yang ditiadakan," ucap Anies.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan melaksanakan PSBB pada hari Jumat (10/4) dengan melakukan berbagai pembatasan, mulai dari pembatasan transportasi, hingga kegiatan di luar termasuk bekerja dan sekolah selama 14 hari.

Selama PSBB berlangsung akan ada hukuman yang diterapkan bagi yang melanggar.

Di jeda waktu antara Selasa dan Jumat (10/4) Pemprov dan Forkopimda akan membahas mengenai peraturan, bentuk hukumannya, dan akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.(Antara/jpnn)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan kegiatan sosial budaya, terutama pernikahan dan khitanan, bisa dilakukan dengan syarat.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close