Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSBB Jakarta: Bagaimana Operasional Ojek Online?

Senin, 14 September 2020 – 04:58 WIB
PSBB Jakarta: Bagaimana Operasional Ojek Online? - JPNN.COM
Pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Lalu, untuk warga yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil. Per baris hanya boleh diisi maksimal dua orang.

 

"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus diikuti ketentuan, maksimal dua orang per baris," ujar Anies.

 

Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan.

 

PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.

 

PSBB Jakarta mulai diterapkan hari ini, 14 September 2020, berikut ini ketentuan operasional Ojek Online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close