PSBB Jakarta Diperketat, Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui Pengguna KRL
jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta bakal diperketat mulai Senin (14/9) mendatang. Terkait hal itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator Kereta Listrik (KRL) akan memangkas waktu operasional.
"KRL akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB. Sementara Di masa normal sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00-24.00 WIB,"kata Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangannya, Sabtu (12/9).
"Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB," lanjut Anne.
Anne menambahkan, pihaknya juga membatasi jumlah pengguna KRL yang ada dalam tiap kereta. Sesuai aturan yang berlaku, kapasitas KRL dibatasi hanya 50 persen.
"Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta," ujar Anne.
Selain itu ada aturan tambahan lainnya yang berlaku pada masa PSBB nanti.
"Orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB," ujar Anne.
"Anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL," lanjut Anne.