PSBB Jakarta: Gubernur Anies Wajibkan Semua Bekerja di Rumah Kecuali Daftar Ini
Jumat, 10 April 2020 – 06:27 WIB
Gubernur DKI menyebutkan bahwa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. (ant/jpnn)