Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSBB Jakarta: Gubernur Anies Wajibkan Semua Bekerja di Rumah Kecuali Daftar Ini

Jumat, 10 April 2020 – 06:27 WIB
PSBB Jakarta: Gubernur Anies Wajibkan Semua Bekerja di Rumah Kecuali Daftar Ini - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara

Gubernur DKI menyebutkan bahwa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. (ant/jpnn)

Selama penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan model pekerja badan usaha, layanan publik, dan instansi masih boleh bekerja seperti biasa.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close