PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian
jpnn.com, JAKARTA - Aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jakarta akan diterapkan mulai Jumat, 10 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan PSBB.
"Semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali yang diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.
Berikut delapan sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian.
Pertama, kegiatan pelayanan kesehatan.Bukan saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, melainkan usaha produksi sabun dan disinfektan yang sangat relevan dengan situasi sekarang.
Kedua adalah produksi makanan dan minuman yang perlu tetap berjalan selama COVID-19 mewabah.
Ketiga adalah pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa," katanya.