PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian
Rabu, 08 April 2020 – 04:53 WIB
Kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19, dia meminta terus melakukan kegiatan tersebut.
"Bagi sektor dikecualikan harus mengikuti kegiatan mengikuti protap penanganan COVID-19. Ada physical distancing. Mengharuskan pengenaan masker, ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan cuci tangan secara rutin," katanya. (antara/jpnn)