PSBB Jakarta, Polisi Ungkap Ada 8 Titik Operasi Yustisi
Senin, 14 September 2020 – 20:37 WIB
Penindakan itu, lanjut Yusri, berdasarkan penjelasan dalam Pergub. Sanksi yang diberikan pada para pelanggar diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
"Termasuk perusahaan-perusahaan nantinya. Tempat-tempat usaha yang tidak diperbolehkan ada juga yang sekali, dua kali, tiga kali, empat kali ada aturan penindakan progresif," tegasnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.