PSBB Jakarta, Polisi Ungkap Ada 8 Titik Operasi Yustisi
Senin, 14 September 2020 – 20:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjawab pertanyaan awak media di kantornya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn
PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sanksi yang diberikan polisi pada para pelanggar protokol kesehatan dalam PSBB diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.