PSE Lingkup Privat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diimbau Segera Mendaftar ke Kominfo
Mariam juga menegaskan bahwa PSE di seluruh sektor wajib bekerja sama dengan penegak hukum apabila terdapat penanganan kasus pelanggaran.
“Kalau terjadi pelanggaran, maka PSE wajib memberikan akses kepada penegak hukum untuk menanganinya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil El Himam terkait PSE sektor pariwisata, dia mengingatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dilindungi karena menyangkut aspek ekonomi dan aspek hukum.
Kerugian jika tidak melindungi HKI maka kreasi intelektualnya bebas digunakan dan dikomersialkan pihak lain
“Kalau tidak dilindungi, hak kekayaan intelektual bisa digunakan pihak lain. Penciptanya atau original authornya malah harus membayar fee atas ciptaannya sendiri,” terangnya.
Terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Aplikasi Traveloka merupakan contoh PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran.
General Counsel of Traveloka Group Companies, Dimas Nandaraditya mengatakan Pendaftaran PSE sangat mudah. Sesuai dengan Pasal 6 PP 71/2019, pihaknya melakukan pendaftaran sistem elektronik dan diajukan kepada Menteri Kominfo.
“Traveloka menjadi salah satu yang pertama melakukan pendaftaran. Kami mengapresiasi usaha Kominfo menyosialisasikan kepada pelaku usaha agar melakukan pendaftaran PSE,” kata Dimas.(chi/jpnn)