PSHK Desak DPR Evaluasi Fungsi Legislasi
Senin, 16 April 2012 – 16:09 WIB
"Dalam hal ini peran Baleg seharusnya lebih dominan, mengingat dalam Pasal 102 ayat (1) huruf g UU Nomor 27 Tahun 2009 Baleg seharusnya mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan RUU melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Pansus," katanya.
Menurutnya, upaya ini menghindari adanya pembahasan RUU yang berlarut-larut dan hanya akan menambah beban legislasi yang ada. (boy/jpnn)