PSHK Soroti DPR-DPD
Dianggap Belum Laporkan Pertanggungjawaban AnggaranMinggu, 07 November 2010 – 09:44 WIB
Jika merunut jadwal, ada tiga momen yang bisa digunakan oleh DPR dan DPD untuk melaporkan akuntabilitas masing-masing. Pertama, laporan itu bisa disampaikan dalam kinerja tahunan permulaan masa sidang yang dimulai setiap 16 Agustus dan diakhiri pada 15 Agustus tahun berikutnya.
Selanjutnya, laporan keuangan bisa disampaikan bersamaan dengan pidato ketua DPR dalam rapat paripurna peringatan ulang tahun DPR. Tepatnya, laporan tersebut bisa disampaikan setiap 30 Agustus. Lalu, opsi ketiga, laporan kinerja disampaikan berdasar tanggal pelantikan anggota DPR dan DPD. Pelaporan tersebut bisa dilakukan setiap 1 Oktober. "Namun, semua itu sudah terlewati," ujar Ronald.
JAKARTA -- Ketentuan Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mewajibkan parlemen menyampaikan laporan pertanggungjawaban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:44 WIB - Parpol
PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:37 WIB - Pilkada
Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
Jumat, 03 Mei 2024 – 17:03 WIB - Pilpres
Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
Jumat, 03 Mei 2024 – 16:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jonatan Christie Memastikan Indonesia Lulus ke Final Thomas Cup 2024
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:11 WIB - Kriminal
Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 16:20 WIB - Kriminal
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
Sabtu, 04 Mei 2024 – 20:43 WIB - Politik
Pilkada 2024: Rai Mantra Terima Pinangan Gerindra? Tunggu Instruksi Prabowo & Jokowi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 16:49 WIB - Kriminal
Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:52 WIB