PSHK Soroti DPR-DPD
Dianggap Belum Laporkan Pertanggungjawaban AnggaranMinggu, 07 November 2010 – 09:44 WIB
Temuan PSHK itu dibantah pimpinan DPR dan DPD. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, laporan kinerja tahunan sudah disampaikan dalam rapat paripurna terbuka pada 30 Agustus lalu. Penyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun DPR. "UU MD3 sudah mengatur laporan kinerja itu," ungkap Priyo saat dihubungi. Dia tidak menyebut secara spesifik posisi laporan pertanggungjawaban keuangan dalam rapat paripurna itu.
Soal keuangan, forumnya ternyata tidak disampaikan dalam laporan kinerja tahunan. Priyo menuturkan, laporan pertanggungjawaban anggaran disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK itu dilakukan kepada semua lembaga negara, mulai DPR, MPR, DPD, presiden, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi. "Hasil pemeriksaan itu dilaporkan oleh BPK per semester maupun lewat LKPP setiap tahun," terang Priyo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Laode Ida juga membantah temuan PSHK tersebut. Menurut dia, laporan keuangan sudah disampaikan oleh sekretariat jenderal untuk kemudian diaudit BPK. Semua itu sudah berlangsung tiap semester. "DPD selalu mencatat rekor terbaik dengan hasil WTP (wajar tanpa pengecualian)," ujar Laode saat dihubungi secara terpisah. Pimpinan DPD pun sudah menyampaikan pidato laporan tersebut setiap akhir tahun masa sidang. "Saya pikir, (temuan PSHK) itu hanya salah paham," ucap dia. (bay/c11/oni)