Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSI Apresiasi Gerindra, Demokrat, PKS, Bersama Menolak Revisi UU KPK

Jumat, 19 Februari 2016 – 07:01 WIB
PSI Apresiasi Gerindra, Demokrat, PKS, Bersama Menolak Revisi UU KPK - JPNN.COM
Ketua Umum PSI, Grace Natalie. Foto JPNN.com

jpnn.com - JawaPos.com JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia berada di barisan yang menentang revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PSI menolak karena pasal-pasal yang tertuang dalam draft revisi justru melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

"PSI sebagai partai baru siap berjuang bersama Gerindra, Demokrat dan PKS untuk menghadang revisi UU KPK," ujar Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie dalam diskusi "Kenapa Tolak Revisi UU KPK?" di Kedai Tempo Utan Kayu, Jakarta.

Menurut Grace, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa "KPK didirikan untuk memerangi kejahatan luar biasa itu. Kini nyawa KPK diujung tanduk. Kita mesti bersatu melindungi KPK!" kata Grace.

Karenanya, Grace mengapresiasi penolakan yang dilakukan oleh Demokrat, Gerindra dan PKS yang menolak revisi UU KPK.

Di Senayan, rapat paripurna DPR dengan agenda pembahasan soal revisi UU KPK kembali ditunda. Sedianya akan digelar Kamis (18/2) tapi kembali diagendakan pekan depan.

Alasannya, hanya satu dari lima Pimpinan DPR yang ada di Jakarta. Penundaan ini adalah yang kali kedua.

Revisi UU KPK menarik perhatian publik karena memuat pasal-pasal yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarif menyatakan bahwa draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 yang ada DPR, bertolak belakang dengan gentlemen agreement atau perjanjian pimpinan komisi antirasuah terdahulu.

Sejumlah partai sebenarnya sudah menyatakan menolak pembahasan revisi UU KPK tersebut karena dinilai memuat pasal-pasal yang dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Misalnya, membentuk Dewan Pengawasan, SP3, penyelidikan dan penyidikan serta terkait prosedur penyadapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News