PSI Berpeluang Masuk DPR, Kaesang: Kader yang Tak Serap Aspirasi Bakal Diganti
Agar dapat menempatkan kadernya di parlemen PSI harus meraup suara minimal empat persen dalam Pemilu 2024 atau lolos batas ambang parlemen.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara, yakni paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!