PSI Diminta Tak Ikut Campur Hukum Agama soal Poligami
jpnn.com, JAKARTA - Gagasan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin melarang poligami bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara, mulai menuai polemik dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari Ketua Umum Syarikat Kebangkitan Pemuda Islam (SKPI) Farhan Hasan. Menurutnya, gagasan yang diusung Ketum PSI Grace Natalie itu jauh dari kata toleran.
“Kami kira pernyataan Ketua Umum PSI yang menolak poligami adalah sikap arogan yang sulit diterima. Betapa tidak, ketua partai yang selama ini sering mengampanyekan Indonesia yang toleran sepertinya gagal membawa pesan itu dalam tatanan praktik,” kata Farhan, di Jakarta, Sabtu (15/12).
Farhan melanjutkan, Grace sepertinya tidak mengerti mengerti syariat Islam. Sebab bila dia mengerti Syariat Islam tentu tidak akan mengeluarkan ucapan atau gagasan yang seolah melecehkan firman yang tertuang dalam Alquran itu.
“Poligami adalah bagian dari syariat Islam yang ditetapkan menurut Alquran, Sunnah dan Ijma' para ulama. Syariat Poligami tersebut berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, meskipun dibolehkan, syariat Islam juga memberikan syarat yang tujuannya untuk melindungi hak-hak perempuan. Di antara syarat itu adalah berlaku adil. Sang suami haruslah memiliki kemampuan untuk berlaku adil di antara istri-istrinya.
"Keadilan yang dibebankan oleh Allah disesuaikan dengan kemampuan suami yaitu memperlakukan para isteri dengan baik dan tidak mengutamakan sebagian yang lain dalam hal-hal yang termasuk dalam ikhtiar, seperti pembagian jatah bermalam dan nafkah. Adapun hal-hal lainnya diluar kemampuan manusia seperti adil dalam kecintaan, pelayanan dan lain sebagainya adalah hal yang dimaafkan oleh Syariat,” kata Farhan mengutip ucapan Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Toha Putra: Semarang, 1993, hal. 289-290.
Dia melanjutkan, bagi seorang muslim, semua syariat Allah itu baik dan mengandung maslahat, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya, ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) atau lebih sedikit keburukannya dari dua kondisi yang ada.