Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSI Nilai Pasal Penodaan Agama Hanya Melanggengkan Tirani Mayoritas

Sabtu, 22 Agustus 2020 – 20:26 WIB
PSI Nilai Pasal Penodaan Agama Hanya Melanggengkan Tirani Mayoritas - JPNN.COM
Juru Bicara PSI Mohammad Guntur Romli. Foto: Ist

Di samping itu, Guntur juga menilai, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan pasal penodaan agama, yang hadir justru majority rule dalam kehidupan beragama atau tafsir subjektif oleh mayoritas terhadap minoritas.

“Tirani mayoritas sangat berbahaya. Jangan jadikan pasal penodaan agama alat untuk menindas kelompok minoritas. Seharusnya DPR membuat unsur-unsur pidana yang jelas untuk menghukum seseorang yang memang sengaja melakukan penghasutan atau provokasi dengan niat untuk memusuhi agama lain atau incitement to hatred,” kata kader Nahdlatul Ulama ini.

Guntur melanjutkan, pasal penodaan agama ini nantinya juga akan menambah masalah baru dalam tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

Dari beberapa kasus, mereka yang dituduh melakukan penodaan agama diproses dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Dengan tumpang tindih ini, lanjut Guntur, pasal penodaan agama dalam RUU KUHP justru akan menambah runyam masalah hukum ketatanegaraan di Indonesia. (dil/jpnn)

DPP PSI kembali menegaskan sikap penolakan terhadap pasal-pasal penodaan agama di dalam Rancangan KUHP

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close