PSI Nilai Penanggung Jawab Tempat Wisata yang Abaikan Prokes Layak Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan terjadinya kerumunan massal di berbagai tempat wisata dalam libur lebaran. Untuk memunculkan efek jera, penanggung jawab tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan tersebut sebaiknya dijatuhi sanksi pidana.
“Seharusnya kemungkinan terjadinya kerumunan massal sudah bisa diprediksi. Masing-masing pemerintah daerah dan pengelola tempat wisata punya kemampuan untuk itu. Patut dipertimbangkan sanksi pidana bagi penanggung jawab tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan karena mengancam keselamatan orang banyak,” kata Wakil Sekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna, dalam keterangan tertulis, Senin (17/5).
Pemberitaan media mengabarkan terjadinya kerumunan masssal di Pangandaran, Garut, Ciwidey, Anyer, Carita, Ragunan, dan Ancol dalam libur lebaran kali ini.
“Kita patut khawatir munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 dari tempat-tempat wisata. Sudah ada preseden di sejumlah tempat yang seharusnya dijadikan pelajaran. Kalau akses baru ditutup setelah massa membludak ya relatif terlambat,” kata Chandra.
PSI memahami bahwa perekonomian di tempat wisata tak bisa distop sama sekali. Tempat wisata tidak bisa ditutup total. Karena itu diperlukan koordinasi yang maksimal untuk mencegah terjadinya penumpukan manusia.
“Libur lebaran bukan sesuatu yang insidental, sudah terjadwal. Perencanaan dan koordinasi untuk mengamankannya sudah bisa dilakukan jauh-jauh hari dengan melibatkan para pihak terkait. Bahwa masih terjadi penumpukan, ini menjadi sinyal bahwa ada yang tidak beres,” lanjut Chandra.
Ke depan, selama pandemi belum reda, PSI berharap hal semacam ini tidak terulang kembali.
“Perlu ada evaluasi serius dan sistematis. Jangan sampai terulang. Seiring waktu, kita semestinya bertambah pintar dan bijak dalam menyiasati situasi,” pungkas Chandra.