PSI: Pasal Pidana Korporasi di RKUHP Bertentangan dengan Visi Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - PSI menolak keras RKHUP yang tengah dibahas DPR RI. Salah satu yang jadi alasannya adalah pasal-pasal mengenai pidana korporasi.
“Benar adanya, kita butuh mengatur mengenai pidana korporasi, tapi dengan melihat sistem penegakan hukum di Indonesia, sebaiknya pidana korporasi diatur melalui UU yang bersifat khusus atau lex specialist. Jangan atur di KUHP yang bersifat umum,” kata Jubir PSI Dini Purwono, Jumat (13/8).
Dini mengatakan, aturan tentang korporasi jauh lebih rumit dan selalu berubah sesuai perkembangan ekonomi dunia. Karena itu, diperlukan peraturan yang lebih fokus dan terperinci.
Apalagi, lanjut dia, Presiden Jokowi sedang berupaya menarik investor untuk meningkatkan ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia. "RKUHP ini bisa kontraproduktif,” tegas Dini.
PSI menyarankan agar UU khusus yang mengatur pidana korporasi mesti dibarengi dengan peraturan pelaksana yang rinci, jelas serta terukur yang telah mengakomodir masukan dari dunia usaha dan juga profesi penunjangnya. Tidak cukup jika hanya diatur dengan KUHP.
Menurutnya, jika pasal-pasal pidana korporasi masuk ke dalam KUHP, maka berpotensi menjadi pasal karet yang akhirnya memberikan ketidakpastian dalam berinvestasi. "Tentu ini bertolak belakang dengan visi dan misi Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi utama di Asia," pungkas Dini. (dil/jpnn)