PSK Terancam Denda Puluhan Juta
Rabu, 02 November 2011 – 11:08 WIB
JAMBI - Para pekerja seks komersial (PSK) makin marak di Kota Jambi. Pemerintah juga terus mengatasi praktek prostitusi ini. Dari belasan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi agenda Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jambi 2012 mendatang, ada satu ranperda yang mengatur sanksi semua kegiatan prostitusi. Ranperda ini diajukan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Jambi tahun ini. Dalam ranperda tersebut memuat sanksi, berupa denda puluhan juta rupiah pada warga yang terlibat prostitusi. Kepala Dinsosnaker Kota Jambi Kaspul mengatakan, sebelum ranperda itu diajukan pihaknya sudah melakukan studi lapangan dan penelitian bersama Universitas Jambi.
“Sanksinya cukup berat, bisa puluhan juta. Ratusan juta rupiah untuk pemilik tempat prostitusi,” katanya. Kaspul mengatakan, ranperda ini sebagai upaya menekan praktek prostitusi yang makin marak di Kota Jambi. Selama ini PSK saat terjaring razia, hanya dibina dan dibebaskan. Setelah diterbitkan perda tersebut, maka sanksi tegas sudah menunggu.
Tak hanya tempat prostitusi saja yang ditindak, tetapi sampai ke hotel yang digunakan tempat prostitusi. Dia berharap pembahasan ranperda itu bisa segera diselesaikan. Ini supaya pelaksanaannya bisa berjalan 2012 mendatang. Selain itu, dukungan dari semua elemen masyarakat juga sangat dibutuhkan nantinya pada saat pengesahan ranperda tersebut.
JAMBI - Para pekerja seks komersial (PSK) makin marak di Kota Jambi. Pemerintah juga terus mengatasi praktek prostitusi ini. Dari belasan rancangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
Minggu, 24 November 2024 – 19:15 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB - Riau
Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
Minggu, 24 November 2024 – 11:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
Minggu, 24 November 2024 – 19:35 WIB - Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Sport
Erick Thohir Ungkap Alasan Turunkan Pemain U22, Maarten Paes Masuk Skuad?
Minggu, 24 November 2024 – 19:52 WIB - Pendidikan
Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
Minggu, 24 November 2024 – 19:59 WIB