PSKC Cimahi Tuntut Atep Segera Minta Maaf
"Jadi, sebagian pemain sudah dapat gaji 50 persen dari total gaji. Cuma yang sudah dapat DP enggak digaji lagi. Contohnya yang sudah dapat DP, Saya, Siswanto, Tantan, dan Khokok," ujar Atep beberapa waktu lalu, seperti dilansir lagi oleh Antara.
Sementara dalam klarifikasi PSKC menyebut bahwa DP termasuk dalam penghitungan gaji, apalagi ada kesepakatan awal antara pihak pemain dan klub perihal hak tersebut.
"Saat bergabung, Atep meminta pada klub agar total gajinya selama sepuluh bulan mendatang, bisa langsung diambil sebagian sejak awal musim," bunyi pernyataan klub.
"PSKC pun sudah menunaikan 25 persen gaji Atep untuk satu musim, bukan 25 persen dari gaji bulanan melainkan 25 persen dari total gajinya selama 10 bulan)," tulis pihak PSKC.
PKSC pun merinci perihal gaji Atep, bahwa mereka telah membayarkan hak pemain tersebut, seperti yang bisa dilihat di Instagram klub di atas.
PSKC merupakan salah satu tim yang berlaga di Liga 2. Mereka baru menyelesaikan satu pertandingan yakni kalah dari Badak Lampung FC.
Setelah itu PSSI dan PT LIB menghentikan kompetisi akibat pandemi COVID-19 di Indonesia. (antara/jpnn)