PSMS Harus Bayar Denda Rp 485 Juta Selama Putaran Pertama
jpnn.com, MEDAN - Komisi Displin (Komdis) PSSI lagi-lagi menjatuhkan sanksi denda kepada PSMS Medan.
Untuk kelima kalinya, PSMS diputuskan bersalah dan harus membayar denda yang jumlahnya lumayan terbilang wah.
Kali ini adalah imbas dari pertandingan lawan PSM Makassar di Stadion Teladan, 23 Juli 2018 lalu.
Komdis lewat sidangnya memutuskan suporter PSMS terbukti menyalakan laser, menyalakan flare dan smoke bom serta terlibat bentrok dengan polisi yang mengakibatkan perusakan e-board disertai dengan pelemparan batu.
Semua itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Komdis juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke manajemen PSMS tertanggal 1 Agustus 2018 dengan nomor surat 104/L1/SK/KD-PSSI/VIII/2018.
Dalam surat tersebut dengan merujuk kepada pasal 70 Lampiran.1 jo. pasal 41 ayat (1) Kode Disiplin PSSI, PSMS Medan dihukum denda sebesar Rp255.000.000, karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 70 Lampiran.1 jo. pasal 41 ayat 1 Kode Disiplin PSSI.
Dalam surat yang diteken Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin Firsaus itu juga menegaskan pengulangan terhadap pelanggaran terkait diatas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.