PSP Kementan Dorong Revisi Izin Edar Pestisida
Minggu, 07 Januari 2018 – 00:59 WIB
"Jalan keluarnya adalah pemusnahan. Sedangkan biaya pemusnahan lebih besar dari biaya produksi," jelas Pending Dadih.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani bersama Komisi Pestisida dan instansi terkait melaksanakan pembahasan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian nomor 39/PERMENTAN/SR.330/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.
Pembahasan usulan perubahan khususnya pada Pasal I yang membahas bahan berbahaya dan beracun (B3). (jos/jpnn)