PT Adhi Karya tak Mau Diatur Marzuki Alie
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1). Tersangka kasus dugaan suap pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang ini ditanya penyidik mengenai proyek renovasi gedung DPR.
"Tadi pemeriksaan memang gedung DPR," kata pengacara Teuku Bagus, Haryo B Wibowo di KPK, Jakarta, Rabu (15/1). Penyidik menanyakan kepada Teuku Bagus mengenai grand design gedung.
Menurut Haryo, PT Adhi Karya juga dimintai sejumlah uang dari proyek ini. "Tadi memang kelihatan sekali di DPR itu PT Adhi Karya dimintai uang," ucapnya.
Namun, Haryo mengaku tidak mengingat siapa saja yang meminta uang kepada PT Adhi Karya. Yang pasti ada pemberian kepada sejumlah anggota dewan melalui Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Ir. H. Muhammad Arief Taufiqurrahman.
"Ada beberapa nama tapi saya lupa. Itu yang minta Arief (Arief Taufiqurrahman) itu. Yang terekam dalam bon sementara. Konstruksi permintaan uang dari Arief itu karena Arief ini yang tahu medannya di lapangan. Lalu memberikan laporan kepada Pak Bagus (Teuku Bagus)," ujar Haryo.
Kata Haryo, uang dari PT Adhi Karya bisa keluar atas persetujuan Teuku Bagus. Uang itu kemudian diserahkan kepada Arief. "Karena dia (Arief) manajer pemasaran, dia yang tahu medannya," ujarnya.
Haryo mengaku tidak tahu jumlah total dana yang diberikan Adhi Karya. Ia hanya menjelaskan pemberian itu dilakukan secara bertahap. "Aku lupa totalnya. Ya lumayan banyak juga sih," ucapnya.
Lebih lanjut, Haryo mengatakan, Teuku Bagus pernah dipanggil oleh Ketua DPR, Marzuki Alie. Marzuki meminta Adhi Karya mundur dari proyek renovasi gedung DPR.